Senin, 06 Oktober 2014

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN

DOKUMEN RKP-Des 2014

                               RENCANA KERJA PEMBANGUNAN                                             DESA TEGOWANUH KECAMATAN KALORAN                       KABUPATEN TEMANGGUNG    
  TAHUN 2014

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGOWANUH

NOMOR : 02 TAHUN 2014




DESA TEGOWANUH KECAMATAN KALORAN

KABUPATEN TEMANGGUNG


                                  KERJA PEMBANGUNAN TAHUN 2014
                                    DESA TEGOWANUH


                                     BAB I
                              PENDAHULUAN
Dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus disusun perencanaan 
pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dari perencanaan 
pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan desa disusun secara 
partisipatif, yaitu dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan 
dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Perencanaan pembangunan desa dibuat dalam rangka untuk mempermudah 
pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu tertentu dengan menentukan 
skala prioritas yang disesuaikan dengan segi kemanfaatan dan ketersediaan 
anggaran pendukungnya.

Rencana Kerja Pembangunan desa tahun 2014 yang akan dilaksanakan 
harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM-Des) Tahun 20014-2018 yang sudah ditentukan dalam 
MUSRENBANGDES RPJM-Des, dengan mempertimbangkan Rencana 
Program Kerja yang akan  dilaksanakan pada tahun 2014 yang tertuang 
dalam RPJM-Des.

Rencana Kerja Pembangunan Desa Tegowanuh Tahun 2014 disusun 
dengan mempertimbangkan situasi keadaan desa tahun sebelumnya dan 
memperhatikan situasi Angaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 
tahun berjalan. Adapun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) 
tahun 2013 direncanakan kegiatannya ada yang dianggarkan melalui APBDes 
Tahun 2014 maupun dimintakan melalui APBD.

Maksud dan Tujuan disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Des) 
tahun 2013 adalah untuk memberikan arahan pelaksaan penyelenggaraan 
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk dapat 
menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dengan memperjelas 
sekala prioritas dalam pelaksaannya.

Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP- Des) disusun dengan landasan hukum :

1.      Undang – Undang  Nomor  13 Tahun  1950 tentang  Pembentukan Daerah
       daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;  
2.      Undang –Undang  Nomor  32 Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah 
      sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
      Nomor  12 Tahun 2008 tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 
      Nomor   32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 
      Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 
      Republik Indonesia Nomor 4844 );
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran 
      Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor  158, Tambahan Lembaran   
      Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
4.      Peraturan  Daerah  Kabupaten  Temanggung  Nomor 9 Tahun 2007 tentang   
      sistem Perencanaan Pembangunan Desa;
5.      Peraturan  Daerah  Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang 
      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung 
      Tahun 2005-2015;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009 tentang 
       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung 
       Tahun 2008-2013;
7.      Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2008 tentang Petunjuk 
      Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 
      2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa;
8.      Peraturan Desa Tegowanuh Nomor  4 Tahun 2011 tentang Rencana 
      Pembangunan Jangka  menengah Desa Tegowanuh Kecamatan Kaloran 
      Kabupaten Temanggung;
9.      Peraturan Desa Tegowanuh Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBDes Desa 
      Tegowanuh Tahun 2014;
10.  Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman 
      Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Temanggung 
      Tahun 2013 Nomor 7);
11.  Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman 
      Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2014;

A.      KONDISI UMUM DESA
1.         KEADAAN GEOGRAFIS
a.    Letak dan Batas Wilayah
Desa Tegowanuh adalah   salah   satu   dari   14  desa di Kecamatan Kaloran 
Kabupaten Temanggung. Sebagai  desa  yang  terletak  di  Kecamatan Kaloran
Desa Tegowanuh berbatasan dengan wilayah :
     Sebelah Utara                   : Desa Keblukan Kec. Kaloran
     Seblah Timur                    : Desa Kemloko Kec. Kranggan
     Sebelah Barat                   : Desa Walitelon/Wadas Kec.Temanggung/Kandangan
     Sebelah Selatan                : Desa Gandulan Kec. Kaloran

b.    Luas wilayah
              Secara keseluruhan Desa Tegowanuh mempunyai luas 264,565 Ha 
dan berdasarkan penggunaannya dapat dilihat dari tabel 1 sebagai berikut :
Tabel  1. luas wilayah


No. Urut
PENGGUNAAN TANAH
LUAS (Ha)
%
1.
Tanah Sawah,terdiri dari :
A.Irigasi Teknis
B.Irigasi Sederhana
    103,81
39
C. Tadah Hujan
      93,25
35
2.
Tanah Kering,terdiri dari :

A.Pekarangan
     31,55
12
B.Tegalan
       7,20
  3
3.
Tanah Perkebunan

4.
Hutan

5.
Tanah Fasilitas Umum ( Makam/lapangan dll )
    28,565
11
Jumlah
   264,565





c.   Pembagian Wilayah
      Pembagian Wilayah kerja Desa Tegowanuh adalah terdiri dari 7 (tujuh) Dusun, 
5 (lima) RW, dan 20 RT dengan tabel sebagai berikut ;
Tabel 2. Pem                  Tabel 2. Pembagian wilayah kerja Desa Tegowanuh
No. Urut
Nama Dusun
Jumlah RW
Jumlah RT
1
Dalem
1
4
2
Beran

2
3
Daleman
1
2
4
Kauman
1
4
5
Ngabeyan
1
4
6
Karanganyar
1
3
7
Pongangan

1





Jumlah
5
20
              

         d.  Orbitasi
               Jarak Tempuh dari Pusat Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
                     D.1. Pusat Pemerintahan Kecamatan :  6 Km/ ¼ Jam
                     D.2. Pusat Pemerintahan Kabupaten  :  5 Km/ 1/6 Ja
                     D.3. Pusat Pemerintahan Propinsi      : 60 Km/ 2  Jam

2.      KEADAAN DEMOGRAFI
                         Penduduk adalah merupakan  salah satu modal pokok dalam pelaksanaan pembangunan di 
tingkat desa. Adapun jumlah penduduk Desa Tegowanuh adalah sebanyak 3.278 jiwa, 
yang terdiri atas Perempuan 1.612 jiwa dan laki-laki 1.666 jiwa dan terbagi dalam 1004 Kepala Keluarga.
      Dilihat dari Prosentasi kependudukan di Desa Tegowanuh dapat dilihat dari tabel berikut :

      Tabel 3. Komposisi Jumlah Penduduk
NO
NAMA DUSUN
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
PENDUDUK
1.
DALEM
344
347
691
2.
BERAN
127
131
258
3.
DALEMAN
233
232
465
4.
KAUMAN
346
332
678
5.
NGABEYAN
269
251
520
6.
KARANGANNYAR
252
254
506
7.
PONGANGAN
95
65
160
JUMLAH
1666
1612
3278

  Tabel 4. Berdasarkan Kelompok Umur



NO
KELOMPOK UMUR
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
1.
00 – 05
98
94
192
2.
06 – 12
130
160
290
3.
13 - 16
147
137
284
4.
17 - 25
148
149
297
5.
26 - 40
413
391
804
6.
41 - 50
277
258
535
7.
51 - 60
202
184
386
8.
61 - Keatas
251
239
490
JUMLAH
1666
1612
3278


3.      SOSIAL BUDAYA DAN EKONOMI

 a.  Tingkat Pendidikan
Penguasaan ilmu    pengetahuan  dan teknologi akan mempengaruhi keberhasilan 
masyarakat  yang maju dan mandiri. Dengan Penguasaan  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
akan dapat mempercepat proses peningkatan mutu kecerdasan dan kemampuan  masyarakat desa. 
Adapun mengenai  komposisi tingkat   pendidikan masyarakat desa Tegowanuh 
dapat dilihat dari tabel berikut ;

                          Tabel 5. Berdasarkan  Tingkat Pendidikan

NO
TINGKAT PENDIDIKAN
JUMLAH
%
 1.
BELUM SEKOLAH
361
0,110128
 2.
TIDAK TAMAT SD/TDK SEKOLAH
984
0,300183
 3.
TAMAT SD/SEDERAJAT
832
0,253813
 4.
TAMAT SMP/SEDERAJAT
656
0,200122
 5.
TAMAT SMA
382
0,116534
 6.
TAMAT AKADEMI/D-I/D-II/D-III
27
0,008237
 7.
TAMAT SARJAN (S-I, S-II, S- III )
36
0,010982
J U M L A H
3278
1

  b.  Sarana Pendidikan
   Sarana dan Prasarana Pendidikan merupakan unsure yang penting dalam peningkatan  
mutu proses belajar dan mengajar  dalam   rangka peningkatan mutu pendidikan masyarakat,  
adapun sarana dan prasarana pendidikan yang  ada di Desa Tegowanuh 
dapat dilihat pada  tabel berikut :

     Tabel 6. Komposisi Sarana Pendidikan
NO
SARANA PENDIDIKAN
JUMLAH
KONDISI
1.
 TAMAN KANAK-KANAK
1
CUKUP BAIK
2.
 RA/BA
1
CUKUP BAIK
3.
 SD NEGERI
1
CUKUP BAIK
4.
 SD SWASTA
1
Belum Punya Gedung
  JUMLAH
4


 c.  A g a m a
            Jumlah Penduduk Desa Tegowanuh adalah sejumlah 3.278 jiwa, 
            dengan komposisi pemeluk agama sebagai berikut ;

     Tabel 7. Komposisi Pemeluk Agama



NO
A G A M A
JUMLAH
%
1.
I S L A M
3142
96
2.
KRISTEN
102
3
3.
KATHOLIK
34
1
JUMLAH
3278
100

Adapun jumlah sarana ibadah yang ada di Desa Tegowanuh dapat dilihat pada tabel  sebagai berikut: 

     Tabel 8. Sarana Ibadah


NO
A G A M A
ORANG
%
1.
MASJID
7
2.
MUSHOLA
12
3.
GEREJA
1
JUMLAH
20


d.  Perekonomian

   Dibidang perekonomomian sebagian besar  penduduk Desa Tegowanuh adalah Petani dan pengrajin genteng. Adapun   komposisi   jumlah   penduduk menurut pekerjaan dapat kita lihat pada tabel sebagai berikut ;

Tabel 9. Menurut Mata Pencaharian / Pekerjaan
NO
PEKERJAAN
JLH
%
KETERANGAN
1.
Petani Pemilik Sawah Sendiri
242
   13.50
2.
Petani Penggarap Tanah
165
     8.66
3.
Petani Penggarap/Penyekap
  72
     3.13
4.
Buruh Tani
253
   13.52
5.
Pengrajin
427
   26.67
6.
Industri Kecil
11
     0.67
7.
Pengusaha Sedang dan Besar
  20
     1.20
8.
Buruh Industri
143
     8.80
9.
Buruh Bangunan
  71
     4.30
10.
Buruh Industri Kecil
  41
     2.60
11.
Pedagang menengah dan besar
  102
     6.26
12.
B a k u l
  60
     3.68
13.
Jasa Angkutan
  30
     1.84
14.
Sopir dan Kernet
  67
     4.11
15.
Pegawai negeri sipil ( PNS )
    10
     0.61
16.
Anggota TNI (AD,AU,AL)
   4
     0.24
17.
Anggota Polisi
-
18.
Pensiunan(PNS,TNI,POLRI)
   9
     0.55
J U M L A H
1727
  100.00


4. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA





 Pemerintah Desa
   Berdasarkan UU Nomor: 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan,
bahwa Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa. Sedangkan Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa  dan Perangkat Desa.
Desa berdasarkan Undang – Undang Nomor:  22 Tahun 1999 adalah Desa atau  
yang disebut dengan nama lain sebagai  kesatuan  masyarakat hukum  yang mempunyai
susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran
dalam Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman partisipasi, otonomi asli, demokrasi 
dan pemberdayaan masyarakat.
Penyenggaraan Pemerintah  Desa merupakan  Sub  Sistem  dari sistem Penyelenggaraan 
Pemerintah, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan  mengurus  
kepentingan  masyarakat.  Sebagai Perwujudan Demokrasi di  Desa dibentuk Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan
Pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa.


Perangkat Desa
      Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, 
Kepala Urusan dan Kepala Dusun. Pengisian Jabatan PerangkatDesa dapat
dipilih dan atau diangkat tanpa pemilihan setelah mendapat Pertimbangan BPD. 
Adapun Kewajiban dan larangan Perangkat Desa adalah :


  1.          Perangkat Desa  membantu  Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas  dan kewajiban nya serta bertanggung jawab Kepada Kepala Desa.
                   2. Bersikap   dan    bertindak    adil,  tidak    diskriminatif   serta   tidak  mempersulit dalam    memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3)      Dilarang melakukan kegiatan – kegiatan    atau    melalaikan    tindakan    yang  menjadi   kewajiban ,    yang   merugikan   kepentingan  Negara,  Pemerintah,  Pemda, Pemerintah  Desa dan Masyarakat. Dan    Perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan peraturan  perundang – undangan yang berlaku,norma hidup yang berkembang dalam  masyarakat,  serta   perbuatan – perbuatan    lain   yang    menghilangkan    kepercayaan    masyarakat    terhadap   tugas –tugasnya.  


 Adapun    Perangkat  Desa   yang ada di Desa Tegowanuh  adalah sejumlah 20 Orang dengan data sebagai berikut :



Tabel 10. Data Perangkat Desa Tegowanuh

NO
NAMA
JABATAN
PENDIDIKAN
SK NO.
TGL SK
PENANDA
TANGANAN
1.
Susilo Riharyoko
Kades
SLTA
Bupati
2.
Adi Setyo N,Sp.
Sekdes
Sarjana
141/XII
31-12-03
Kades
3.
Rejeki LS.
Kaur Keuangan
SLTA
141/05
20-02-06
Kades
4.
Mucharom
Kasi Pembangunan
SLTP
141/05
22-04-99
Camat
5.
M. Yasin
Ka. Kesra
SD
141/05
22-04-99
Camat
6.
Budiyono
Ka. Pembangunan
SLTA
141/05/XII
27-12-07
Kades
7.
Umi Latifah
Ka. Pemerth
SLTA
141/05
20-02-06
Kades
8.
M. Ikhsan
Pemb.Kasi pemrth.
SLTA
141/05
22-04-99
Camat
9.
Mariyun
Pemb.Kesra
SD
141/05
20-02-06
Kades
10.
Siti Maryam
Ka. Umum
SLTP
141/05/XII
27-12-07
Kades
11.
Madyo Utomo
Pemb.Kasi Pemb.
SD
141/05
20-02-06
Kades
12.
T. Mariman
Kadus
SD
141/05
22-04-99
Camat
13.
Hariyanto
Kadus
SLTA
141/35
30-12-04
Kades
14.
Teguh B
Kadus
SD
141/05
20-02-06
Kades
15.
KM. Hidayat
Kadus
SLTA
141/05
22-04-99
Camat
16.
Badrun
Kadus
SD
141/05
22-04-99
Camat
17.
Sirwanto
Kadus
SLTP
141/XII
31-12-03
Camat
18.
Miftahfudin
Kadus
SLTP
141/05
17-02-05
Kades




5.             KELEMBAGAAN DESA

1)        Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tegowanuh beranggotakan sejumlah 11 orang, adapun masa bakti BPD tahun 2013 s/d 2018 sebagai berikut ;

Tabel 11. Daftar Anggota BPD Desa Tegowanuh Periode 2013-2018

No
Nama
Jabatan
Distrik
Pendidikan
1
SETYOWARTO
KETUA
I
SLTA
2
KMUHAMAD KHOZIN
WAKIL KETUA
I
S1
3
HERI SABDO NUGROHO
SEKRETARIS
III
S1
4
SUHARTO
PEMERINTAHAN
V
SLTA
5
AS HURI
ANGGOTA
II
SLTA
6
RO’IN
ANGGOTA
III
SLTP
7
SUGENG MASHURI
PEMBANGUNAN
IV
SLTA
8
SABAR HANDOYO
ANGGOTA
VI
SLTP
9
RIFAI’I TAUHID
ANGGOTA
IV
SLTP
10
MAFTAKUN
KESEJAHTERAAN RAKYAT
V
S1
11
SAKRONI
ANGGOTA
VII
SLTP

      2)        Lembaga Kemasyarakatan
    

            a.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD )
                 - Jumlah anggota LPMD                               :18 orang
            b.   Rukun Warga / Rukun Tetangga
                 - Jumlah Rukun Warga                                 :  5 RW
                 -Jumlah Rukun Tetangga                              : 20 RT
            c.  Tim Penggerak PKK Desa
                -Jumlah Pengurus PKK                                  :
                -Jumlah Kader PKK                                       :
           d. Forum Kesehatan Desa
               -Jumlah Pengurus FKD                                   :   19 Orang
                    e.   LINMAS desa
              -Jumlah anggota                                               : 31 Orang                                      
           f. POLMAS desa
             - Jumlah anggota                                               :15 Orang
    3)        Organisasi Pemuda Olah Raga dan Kesenian
a. Karang Taruna                            :  7 Kelompok
b. Remaja Masjid                            :  7 Kelompok
c. Organisasi Sepak Bola                :  2 Klub
d. Organisasi Bola Volly                :  1 Klub
e. Organisasi Bulu Tangkis :  1 Klub
f. Organisasi Kuda Lumping          :  2 Klub
g. Organisasi Ayun-ayun                :  3 Klub.
h. Organisasi Rabana                      :  5 Klub
  4).  Organisasi Pemberdayaan Perempuan
a.    Organisasi Muslimat                                        :  7 Kelompok
b.    Kelompok Arisan                                            :  7 Kelompok
c.    Kelompok Usaha Perdagangan                       :  1 Kelompok
5).   Lembaga Perekonomian
a.    Pasar Desa                                                       :  1 Unit
-  Jumlah Kios                                                 :  5 Kios
-  Jumlah los                                                    :  6 Los
- Jumlah pedagang                                          : 56 Orang
b.    Koperasi                                                          :   1 Kelompok
c.    Kelompok Simpan Pinjam                               :   7 Kelompok
d.   Kelompok Usaha Pertanian                             : 
      - Kelompok Tani sawah                                 :   8 Kelompok
      - Kelompok Tani Ternak                                :   2 Kelompok
      - Kelompok Tani Perikanan                           :   2 Kelompok
      - Gabungan Kelompok Tani                           :   1 Kelompok
 e.    Kelompok Industri                                          :
 - Kelompok Pengrajin Genteng                      :    3 Kelompok
 - Kelompok Pegrajin Batu bata                      :    3 Kelompok
 - Kelompok Pengrajin Gerabah                      :    2 Kelompok
                        - Kelompok Usaha Penggilingan Tanah         :    3 Kelompok
               f.    Persatuan Sopir                                               :    1 Kelompok

               g. Persatuan KB-KB                                            :    3 Kelompok

 6).   Lembaga Pendidikan

a.    Taman Kanak-Kanak                                      :    1 unit
     - Jumlah guru                                                  :    4 orang
     - Jumlah siswa                                                 :   64 orang
b.    Sekolah Dasar                                                 :     2 unit
- Jumlah guru                                                   :   18 orang
- Tata usaha                                                     :     3 orang
- Jumlah Siswa                                                :  342 orang
c.    Taman Pendidikan Agama                              :      7 onit
- Jumlah Ustad/Ustadzah                                :     32 orang
- Jumlah Santri                                                :    289 orang

6.    POTENSI ALAM YANG ADA
a.    Sumber air bersih / mata air                                           :    9 mata air
b.    Rawa Pening                                                                 :  3,7 ha
c.    Pertambangan
 - Galian C                                                                     :  1 lokasi
a.    Obyek wisata
Ø  Wisata alam pemancingan                         
·           Sepanjang Sungai Progo
·           Sepanjang Sungai Tingal
·           Sepanjang Sungai Groboh
·           Bendungan Sungai Karang
·           Bendungan Sungai Pelikon
·           Rawa Pening

Ø  Wisata Peninggalan sejarah
·            Masjid Waliullah Baitul Mutaqin
·            Pasar Tradisional Peninggalan Jaman VOC
·            Sumur Blandung yang dikenal dengan airnya tidak bisa mendidih bila dimasak
5.      IDENTFIKASI MASALAH

      Secara umum masalah yang ada di Desa Tegowanuh  terbagi menjadi 3 ( tiga ) urusan yaitu ;

1.    Urusan Pemerintahan
     Perlunya peningkatan kerjasama antar unsur pemerintahan dan kelembagaan dalam mengawal Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Des) tahun 2014 agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

2.    Urusan Pembangunan
     Perlunya peningkatan sarana dan prasarana fasilitas umum, peningkatan Sumber Daya Manusia baik yang ada unsur pemerintahan maupun unsur kelembagaan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan peningkatan sumber daya alam yang berpontensi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3.    Urusan kemasyarakatan
     Perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa baik dibidang pembangunan fisik maupun nonfisik  yang dapat menunjang kesejahteraan keluarga maupun kesejahteraan masyarakat umum, seperti halnya berpartisipasi dalam menjaga lingkungan agar tetap sehat dan aman, adanya swadaya dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan IPTEK dan Sosial budaya, sehingga dapat mempengaruhi penurunan kemiskinan di desa.


VISI DAN MISI

A.       VISI
Dalam menghadapi tantangan otonomi desa menuju desa yang maju dan mandiri maka masyarakat Desa Tegowanuh melalui para pemangku kepentingan pembangunan desa mempunyai harapan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Harapan ini dirumuskan dalam Visi Desa Tegowanuh tahun 2014-2018 yaitu “ BERSAMA KITA MAJU MENUJU TEGOWANUH Sejahtera, Agamis, Terpercaya dan Berbudaya disingkat menjadi (Tegowanuh Sejagat Budaya)”.
Visi ini mengandung makan bahwa:
1.         BERSAMA mengandung makna tewrwujudnya Desa Tegowanuh yang lebih MAJU maka diperlukan adanya Kebersamaan semua komponen masyarakat, baik pelaku pemerintahan, kelembagaan, tomas, toga, dan tomud dalam pembanguanan desa, agar Desa Tegowanuh semakin maju, dan dapat mengikuti perkembangan kemajuan yang dapat menjauhkan dari kemiskinan.
2.         MAJU mengandung makna apa yang menjadi harapan masyarakat Desa Tegowanuh dapat terwujud dengan didasari semangat, disiplin dan ikhlas yang akhirnya dapat mengantarkan Desa Tegowanuh menjadi desa yang mapan, mantap, beradab, bermatabat, berbudaya dan “SEJAHTERA“.
3.         SEJAHTERA mengandung makna  terpenuhinya kebutuhan pokok material dan spiritual bagi masyarakat Desa Tegowanuh, yang ditandai dengan kehidupan perekonomian masyarakat desa yang semakin mapan ( jelas dan pasti sumber ekonominya ), mantap ( ekonomi yang cukup membuat masyarakat memiliki kehidupan yang kuat dan kokoh ), beradab ( memiliki iman dan taqwa  yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memiliki ahlak mulia dalam kehidupan sehari-hari ), bermatabat ( masyarakat Desa Tegowanuh mau menghormati  dan dihormati masyarakat desa yang lain dan memiliki sifat amanah didalam bermasyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya).
4.         AGAMIS mengandung makna Terwujudnya masyarakat Desa Tegowanuh yang selalu berpedoman Norma-norma agama, sehingga mempunyai ahlak mulia dan mampu bertoleransi antar umat beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam menjalani hidupnya.
5.         TERPERCAYA mengandung makna terwujudnya suatu pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan akuntable sehingga dapat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah diatasnya didalam melaksanakan Pembangunan Desanya.
6.         BERBUDAYA mengandung makna terwujudnya suatu kondisi masyarakat yang mempunyai sikap perilaku peduli terhadap hidup sehat, pendidikan, gotong-royong, sadar bersih lingkungan, sosial masyarakat dan menjaga kelestarian seni budaya yang berkembang di lingkungan sekitarnya.
B.       MISI
Dalam mewujudkan visi “ BERSAMA KITA MAJU MENUJU TEGOWANUH Sejahtera, Agamis, Terpercaya dan Berbudaya disingkat menjadi (Tegowanuh Sejagat Budaya).” maka langkah-langkah atau upaya yang akan dilaksanakan  dirumuskan dalam Misi sebagai berikut:
1.      Mewujudkan perekonomian desa dengan pertanian yang memberdayakan ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan desa yang berwawasan lingkungan;
2.      Mewujudkan kualitas iman dan taqwa melalui pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama, kerukunan umat beragama, dan peningkatan fasilitas kehidupan beragama;
3.      Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dalam menggerakkan dan menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
4.      Mewujudkan ketersediaan dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya tanpa meninggalkan kearifan lokal;
5.      Meningkatkan pelayanan masyarakat dengan pemerintahan yang bersih, transparan, tidak KKN, dan berorientasi pada pelayanan publik.

C.  TUJUAN JANGKA MENENGAH 

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa ( RPJM-Des ) 20013-2018 mempunyai  tujuan meningkatkan kesejahteraan  masyarakat yang dilandasi dengan kesadaran hukum, tertip dan disiplin, transparasi, proporsionalitas, professional dan akutanbiltas yang akan diwujudkan dalam bentuk program pembangunan  5 tahun kedepan yaitu ;
        1.       Kebijakan mewujudkan masyarakat yang agamis, akan dilaksanakan melalui program :
·  peningkatan pengetahuan  keagamaan untuk masyarakat
·  pembentukan  forum komunikasi kerukunan beragama
·  peningkatan pembangunan sarpras keagamaan
        2.          Kebijakan mewujudkan pemerintahan desa yang dipercaya oleh masyarakat, akan dilaksanakan melalui :
·  Peningkatan kapasitas aparat pemerintah desa.
·  Peningkatan pelayanan masyarakat yang ramah, mudah, cepat dan akurat.
·  Peningkatkan sumber daya aparat pemerintah desa.
·  Pemberdayaan unsur-unsur kelembagaan desa.
·  Peningkatkan Sarpras pemerintahan desa.
        1.          Kebijakan meningkatkan pendidikkan formal dan nonformal, akan dilaksanakan melalui :
·  Peningkatkan pendidikan taman kanak-kanak
·  Peningkatkan pendidikan agama.
·  Perintisan  perpustakaan desa.

        2.     Kebijakan meningkatkan potensi  sosial dan budaya, akan dilaksakan melalui :
· Peningkatan pelestarian budaya luhur.
· Pengembangkan kesenian rakyat yang ada di desa.
        3.     Kebijakan meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup, akan dilaksanakan melalui :
· Peningkatan kegiatan pos yandu.
· Peningkatan pengelolaan sumber air bersih.
· Pengendalian dampak pencemaran lingkungan.
· Peningkatan kesadaran dan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
· Pencanangan program penghijauan.
        4.     Kebijakan meningkatkan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan melalui :
· Peningkatan pengelolaan pasar desa.
· Peningkatan pengelolaan tanah kasa desa dan bengkok perangkat desa.
· Penerapan tekhnologi pertanian, peternaan dan perikanan.
· Peningkatan pengelolaan home industy.
        5.     Kebijakan mengembangkan  potensi pariwisata yang didukung oleh sumber daya alam dan sumber daya manusia,  akan dilaksanakan melalui :
· Peningkatan pemberdayaan rawa pening
· Meningkatkan tekhnologi tepat guna dalam pengolahan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
· Peningkatan pelestarian peninggalan sejarah yang ada didesa.
· Peningkatan sumber daya sungai sebagai wisata alam
· Peningkatkan peranan pemuda dalam memajukan desa.


  
BAB III
KEBIJAKAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA

Dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tegowanuh, Pemerintah Desa Tegowanuh menentukan skala Prioritas  dengan memperhatikan segi kemampuan, kebutuhan,kemanfaatan, dan ketersediaan anggaran.

Adapun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Des) Desa Tegowanuh tahun 2014 dengan menentukan kebijakan yang berpedoman pada Program Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Tahun 2004-2018 yaitu dengan Prioritas Program Kerja sebagai berikut :
1.    Program peningkatan pengetahuan  keagamaan untuk masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan :
a.     Penyelenggaraan pengajian akbar dalam peringatan hari besar keagamaan.
b.     Mengikuti kegiatan ta’aruf ( Pawai keagamaan ).
c.     Menyelenggarakan dan mengikuti lomba-lomba keagamaan.
d.    Mengadakan pengajian selapanan dusun.
e.     Mengadakan pengajian selapanan muslimat.
f.      Mengadakan terawih keliling.
g.     Mengkoordinir Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
2.    Peningkatan Pembangunan Sarpras Keagamaan, akan dilaksanakan dengan kegiatan :
a.         Membantu perlengkapan alat ibadah.
b.        Memfasilitasi pembangunan tempat ibadah.
3.    Program peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa dilaksankan dengan
a.    Penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2014;
b.    Penyusunan regulasi tentang kewenagan desa.
4.    Program pelayanan masyarakat yang ramah, mudah, cepat dan akurat, akan dilaksanakan dengan kegiatan :
a.    Pembuatan data base desa.
b.    Komputerisasi pelayanan.
5.    Program meningkatkan sumber daya aparat pemerintah desa, akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.    Meningkatkan kedisiplinan aparat pemerintah desa.
b.    Pengadaan kursus computer untuk aparat pemerintah desa.
c.    Meningkatkan kerjasama yang baik antar aparat pemerintah desa.
6.    Program Pemberdayaan unsur-unsur kelembagaan desa, akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.    Mengoptimalkan fusngsi kelembagaan desa yang ada.
b.    Menertibkan kearsipan kelembagaan yang ada.
c.    Meningkatkan Sarpras kelembagaan.
d.   Memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga yang ada dalam menjalankan tugasnya.
e.    Meningkatkan fasilitas pendukung kegiatan kelembagaan.
1.        Program Meningkatkan Sarpras kantor pemerintah desa, akan dilaksanakan dengan kegiatan;
a.    Pengadaan Laptop 2 Unit.
b.    Pengadaan komputer 1 Unit.
c.    Pembagunan Trotoar dan draenase kantor desa.
d.   Pengadaan Alamari Arsip.
e.    Pengadaan Kursi.
2.        Program Pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan masyarakat desa akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.    Pembangunan Gedung Serba Guna / Gedung olah raga. ( Multi yeas )
b.    Membantu mefasilitasi kegitan masyarakat.
3.        Program Peningkatkan pendidikan, akan dilaksanakan dengan kegiatan;
a.    Membantu Biaya Operasional Taman Pendidikan Kanak-kanak.
b.    Membantu Biaya Operasional Paud
c.    Membantu Biaya Operasional MISB (Madrasah Ibtidaiyah Sumur Blandung).
d.   Pengadaan Penambahan Gedung TK dan Paud.
4.        Program peningkatkan pendidikan agama akan dilaksanakan dengan kegiatan;
a.    Membantu Operasional TPQ/TPA.
b.    Membantu pemeliharaan gedung TPQ/TPA.
c.    Menyelenggarakan diklat unstad dan ustadzah TPQ/TPA se Desa Tegowanuh.
d.   Membantu pengadaan buku pendukung TPQ/TPA.
5.         Program Sosial dan Budaya, akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.    Pelestarian budaya luhur..
b.    Mengembangkan kesenian rakyat yang ada di desa.
c.    Melestarikan pasar tradisional desa.
6.        Program peningkatkan kerjasama antara pemerintah desa dengan lembaga dan instansi pendidikan akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.    Membantu kegiatan komite sekolah.
b.    Mengadakan kegiatan bersama dalam peringatan hari-hari besar nasional.
c.    Membantu Penyelesaian Tanah Bekas SD Negeri 2 Tegowanuh;
d.   Membantu dan mendukung program pengadaan wakaf tanah MISB 1000 m2.
7.        Program peningkatan kegiatan pos yandu akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.    Membantu menambah sarpras pos yandu.
b.    Membantu makanan tambahan untuk balita dan lansia.
c.    Meningkatkan pengarsipan kegiatan pos yandu.
8.    Program peningkatan pengelolaan sumber air bersih, akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.    Pembentukan pengurus Pengelola pengadaan air bersih;
b.    Pembangunan sarana perlindungan sumber air bersih.
c.    Peningkatan pemanfaatan air bersih.
9.        Program pengendalian dampak pencemaran lingkungan, akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.    Pembentukan Bank Sampah;
b.    Peningkatan pembuatan jamban keluarga;
c.    Pembangunan Draenase;


d.   Melaksanakan kegiatan jum’at bersih;
e.    Penyuluhan tentang  kesehatan.
10.    Program pengelolaan pasar dan warung desa secara optimal, akan dilaksankan dengan kegiatan ;
a.    Penertiban anggota pedagang pasar;
b.    Pengaturan retribusi pasar dan warung desa;
c.    Pembangunan los/kios pasar.
11.    Program penerapan tekhnologi pertanian dan Peternakan kepada masyarakat, akan dilaksankan dengan kegiatan ;
a.    Penyuluhan pertanian tiap triwulan sekali;
b.    Pemasyarakatan dan pengolahan pupuk organic;
c.    Pemberdayaan Gapoktan dan kelompok tani secara maksimal;
d.   Mewujudkan tanaman unggulan desa;
e.    Perluasan area dan pengelolaan pertanian tanaman pangan secara tekhnologi tepat guna;
f.     Pengadaan Deplot Budidaya Ternak unggas, kambing dan sapi.
12.    Program pengembangan home industry, akan dilaksankan dengan kegiatan ;
a.    Peningkatan mutu produksi genteng dan batu bata;
b.    Peningkatan mutu produksi gerabah;
c.    Peningkatan dan pengembangan batako;
d.   Pendataan terhadap semua pelaku pengrajin genteng, batu bata dan gerabah.
13.    Program peningkatkan fungsi dan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia secara prioritas kemanfaatan untuk masyarakat desaakan dilaksankan dengan kegiatan ;
a.    Mefungsikan area rawa sendang sari sebagai  embong penahan dan penyimpan air;
b.    Rawa sendang sari sebaga tempat pemancingan dan rekreasi;
c.    Meningkatkan kemanfaatan sungai sebaga wisata pemancingan;
d.   Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa;
e.    Meningkatkan peran perempuan dalam mendukung peninngkatan ekonomi keluarga;
f.     Meningkatkan peranan pemuda dalam memajukan desa.



 BAB IV
PENUTUP



Rencana Kerja Pembangunan ( RKP-Des ) Desa Tegowanuh tahun 2014 ini selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun 2015 , dan menjadi dasar pegangan dalam penilaian dan evaluasi terhadapa pelaksanaan kinerja pemerintah dalam  tahun 2014. Yang kemudian hasil penilaian dan evaluasi dijadikan bahan pertimbangan untuk perencanaan kerja Pembangunan Desa Tahun berikutnya. 
Demikian RKP-Des Desa Tegowanuh tahun 2014 agar dapat bermanfaat sebagai Barometer Kinerja Pemerintah dan sebagai alat kontrol BPD Desa Tegowanuh sebagai pangejawantahan masyarakat Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temnaggung dalam melakukan pengawasan pembangunan.






     KEPALA DESA TEGOWANUH


         SUSILO RIHARYOKO



0 komentar:

Posting Komentar