|
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA TEGOWANUH KECAMATAN KALORAN KABUPATEN TEMANGGUNG
TAHUN 2014 |
KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGOWANUH |
NOMOR : 02 TAHUN 2014
DESA TEGOWANUH KECAMATAN KALORAN
|
KERJA PEMBANGUNAN TAHUN 2014
DESA TEGOWANUH
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
penyelenggaraan pemerintah desa harus disusun perencanaan
pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dari perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif, yaitu dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Perencanaan
pembangunan desa dibuat dalam rangka untuk mempermudah
pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu tertentu dengan menentukan skala prioritas yang disesuaikan dengan segi kemanfaatan dan ketersediaan anggaran pendukungnya.
Rencana
Kerja Pembangunan desa tahun 2014
yang akan dilaksanakan
harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Tahun 20014-2018 yang sudah ditentukan dalam MUSRENBANGDES RPJM-Des, dengan mempertimbangkan Rencana Program Kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 yang tertuang dalam RPJM-Des.
Rencana
Kerja Pembangunan Desa Tegowanuh Tahun 2014 disusun
dengan mempertimbangkan situasi keadaan desa tahun sebelumnya dan memperhatikan situasi Angaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan. Adapun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2013 direncanakan kegiatannya ada yang dianggarkan melalui APBDes Tahun 2014 maupun dimintakan melalui APBD.
Maksud dan Tujuan disusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa ( RKP-Des)
tahun 2013 adalah untuk memberikan arahan pelaksaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk dapat menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dengan memperjelas sekala prioritas dalam pelaksaannya. Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP- Des) disusun dengan landasan hukum :
1. Undang
– Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang
–Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
4.
Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007 tentang
sistem Perencanaan Pembangunan Desa;
5.
Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2015;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013;
7.
Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa;
8.
Peraturan
Desa Tegowanuh Nomor 4
Tahun 2011
tentang Rencana
Pembangunan Jangka menengah Desa Tegowanuh Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung;
9.
Peraturan Desa
Tegowanuh Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBDes Desa
Tegowanuh Tahun 2014;
10. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 7);
11. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pedoman
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2014;
A. KONDISI
UMUM DESA
1.
KEADAAN GEOGRAFIS
a. Letak
dan Batas Wilayah
Desa Tegowanuh adalah
salah satu dari
14 desa di Kecamatan Kaloran
Kabupaten Temanggung. Sebagai desa yang terletak di Kecamatan Kaloran Desa Tegowanuh berbatasan dengan wilayah :
Sebelah Utara : Desa Keblukan Kec. Kaloran
Seblah Timur : Desa Kemloko Kec. Kranggan
Sebelah Barat : Desa Walitelon/Wadas Kec.Temanggung/Kandangan
Sebelah Selatan : Desa Gandulan Kec. Kaloran
b. Luas
wilayah
Secara keseluruhan Desa Tegowanuh
mempunyai luas 264,565 Ha
dan berdasarkan penggunaannya dapat dilihat dari tabel 1 sebagai berikut :
Tabel 1. luas wilayah
c. Pembagian Wilayah
Pembagian Wilayah kerja Desa Tegowanuh
adalah terdiri dari 7 (tujuh) Dusun,
5 (lima) RW, dan 20 RT dengan tabel sebagai berikut ;
Tabel
2. Pem Tabel 2. Pembagian wilayah
kerja Desa Tegowanuh
d.
Orbitasi
Jarak Tempuh dari Pusat Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
D.1. Pusat Pemerintahan
Kecamatan : 6 Km/ ¼ Jam
D.2. Pusat Pemerintahan
Kabupaten : 5 Km/ 1/6 Ja
D.3. Pusat Pemerintahan
Propinsi : 60 Km/ 2 Jam
2. KEADAAN
DEMOGRAFI
Penduduk adalah merupakan salah satu modal pokok dalam pelaksanaan pembangunan di
tingkat desa. Adapun jumlah penduduk Desa Tegowanuh adalah sebanyak 3.278 jiwa, yang terdiri atas Perempuan 1.612 jiwa dan laki-laki 1.666 jiwa dan terbagi dalam 1004 Kepala Keluarga.
Dilihat dari Prosentasi kependudukan di
Desa Tegowanuh dapat dilihat dari tabel berikut :
Tabel
3. Komposisi
Jumlah Penduduk
Tabel 4. Berdasarkan
Kelompok Umur
3. SOSIAL BUDAYA DAN EKONOMI
a.
Tingkat Pendidikan
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi akan mempengaruhi keberhasilan masyarakat yang maju dan mandiri. Dengan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi akan dapat mempercepat proses peningkatan mutu kecerdasan dan kemampuan masyarakat desa. Adapun mengenai komposisi tingkat pendidikan masyarakat desa Tegowanuh dapat dilihat dari tabel berikut ;
Tabel 5.
Berdasarkan Tingkat Pendidikan
b.
Sarana Pendidikan
Sarana dan Prasarana
Pendidikan merupakan unsure yang penting dalam peningkatan
mutu proses belajar dan mengajar dalam rangka peningkatan mutu pendidikan masyarakat, adapun sarana dan prasarana pendidikan yang ada di Desa Tegowanuh dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 6. Komposisi Sarana Pendidikan
c. A g a m a
Jumlah Penduduk
Desa Tegowanuh adalah sejumlah 3.278
jiwa,
dengan komposisi pemeluk agama sebagai berikut ;
Tabel 7. Komposisi
Pemeluk Agama
Adapun jumlah sarana ibadah yang ada di Desa Tegowanuh dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel
8. Sarana
Ibadah
d.
Perekonomian
Dibidang perekonomomian sebagian besar penduduk Desa Tegowanuh adalah Petani dan
pengrajin genteng. Adapun komposisi jumlah
penduduk menurut pekerjaan dapat kita lihat pada tabel sebagai berikut ;
Tabel
9. Menurut Mata Pencaharian / Pekerjaan
4. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa
Berdasarkan UU Nomor: 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan,
bahwa Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Desa berdasarkan Undang – Undang Nomor: 22 Tahun 1999 adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Penyenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub Sistem dari sistem Penyelenggaraan Pemerintah, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Sebagai Perwujudan Demokrasi di Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan Pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa.
Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa,
Kepala Urusan dan Kepala Dusun. Pengisian Jabatan PerangkatDesa dapat dipilih dan atau diangkat tanpa pemilihan setelah mendapat Pertimbangan BPD. Adapun Kewajiban dan larangan Perangkat Desa adalah :
2. Bersikap dan bertindak
adil, tidak diskriminatif serta
tidak mempersulit dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3) Dilarang melakukan kegiatan – kegiatan atau
melalaikan tindakan yang
menjadi kewajiban , yang
merugikan kepentingan Negara,
Pemerintah, Pemda,
Pemerintah Desa dan Masyarakat. Dan Perbuatan – perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang – undangan
yang berlaku,norma hidup yang berkembang dalam
masyarakat, serta perbuatan – perbuatan lain
yang menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
tugas –tugasnya.
Adapun Perangkat
Desa yang ada di Desa
Tegowanuh adalah sejumlah 20 Orang
dengan data sebagai berikut :
Tabel
10. Data Perangkat Desa Tegowanuh
5.
KELEMBAGAAN
DESA
1)
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa
Tegowanuh beranggotakan sejumlah 11 orang, adapun masa bakti BPD tahun 2013 s/d 2018 sebagai berikut ;
Tabel 11. Daftar Anggota BPD Desa Tegowanuh Periode 2013-2018
2)
Lembaga Kemasyarakatan
a. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD )
- Jumlah anggota LPMD :18 orang
b. Rukun
Warga / Rukun Tetangga
- Jumlah Rukun Warga : 5 RW
-Jumlah Rukun Tetangga : 20 RT
c. Tim
Penggerak PKK Desa
-Jumlah Pengurus PKK :
-Jumlah Kader PKK :
d. Forum Kesehatan Desa
-Jumlah Pengurus FKD : 19 Orang
e. LINMAS
desa
-Jumlah anggota : 31 Orang
f. POLMAS
desa
- Jumlah anggota :15 Orang
3)
Organisasi Pemuda Olah Raga dan Kesenian
a.
Karang Taruna : 7 Kelompok
b.
Remaja Masjid : 7 Kelompok
c.
Organisasi Sepak Bola : 2 Klub
d.
Organisasi Bola Volly : 1 Klub
e.
Organisasi Bulu Tangkis : 1 Klub
f.
Organisasi Kuda Lumping : 2 Klub
g. Organisasi Ayun-ayun : 3 Klub.
h.
Organisasi Rabana : 5 Klub
4).
Organisasi Pemberdayaan Perempuan
a.
Organisasi
Muslimat : 7 Kelompok
b.
Kelompok
Arisan : 7 Kelompok
c.
Kelompok
Usaha Perdagangan : 1 Kelompok
5). Lembaga Perekonomian
a.
Pasar
Desa : 1 Unit
- Jumlah Kios : 5 Kios
- Jumlah los : 6 Los
- Jumlah pedagang : 56 Orang
b.
Koperasi : 1 Kelompok
c.
Kelompok
Simpan Pinjam : 7 Kelompok
d.
Kelompok
Usaha Pertanian :
- Kelompok Tani sawah : 8 Kelompok
- Kelompok Tani Ternak : 2 Kelompok
- Kelompok Tani Perikanan : 2 Kelompok
- Gabungan Kelompok Tani : 1 Kelompok
e.
Kelompok
Industri :
- Kelompok Pengrajin Genteng : 3 Kelompok
- Kelompok Pegrajin Batu bata : 3 Kelompok
- Kelompok Pengrajin Gerabah : 2 Kelompok
- Kelompok Usaha Penggilingan Tanah : 3 Kelompok
f.
Persatuan
Sopir : 1 Kelompok
g. Persatuan
KB-KB : 3 Kelompok
6). Lembaga Pendidikan
a.
Taman
Kanak-Kanak : 1 unit
- Jumlah guru : 4 orang
-
Jumlah siswa : 64 orang
b.
Sekolah
Dasar : 2 unit
-
Jumlah guru : 18 orang
-
Tata usaha : 3 orang
-
Jumlah Siswa : 342 orang
c.
Taman
Pendidikan Agama : 7 onit
-
Jumlah Ustad/Ustadzah : 32 orang
-
Jumlah Santri : 289 orang
6. POTENSI
ALAM YANG ADA
a.
Sumber
air bersih / mata air : 9 mata air
b.
Rawa
Pening : 3,7 ha
c.
Pertambangan
- Galian C : 1 lokasi
a.
Obyek
wisata
Ø Wisata alam
pemancingan
·
Sepanjang
Sungai Progo
·
Sepanjang
Sungai Tingal
·
Sepanjang
Sungai Groboh
·
Bendungan
Sungai Karang
·
Bendungan
Sungai Pelikon
·
Rawa
Pening
Ø Wisata
Peninggalan sejarah
·
Masjid
Waliullah Baitul Mutaqin
·
Pasar
Tradisional Peninggalan Jaman VOC
·
Sumur
Blandung yang dikenal dengan airnya tidak bisa mendidih bila dimasak
5. IDENTFIKASI MASALAH
Secara umum masalah yang ada di Desa Tegowanuh terbagi menjadi 3 ( tiga ) urusan yaitu ;
1. Urusan
Pemerintahan
Perlunya peningkatan kerjasama antar unsur pemerintahan dan kelembagaan
dalam mengawal Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Des) tahun 2014 agar dapat berjalan dengan baik dan
lancar.
2. Urusan
Pembangunan
Perlunya peningkatan sarana dan prasarana
fasilitas umum, peningkatan Sumber Daya Manusia baik yang ada unsur
pemerintahan maupun unsur kelembagaan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya
dan peningkatan sumber daya alam yang berpontensi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
3. Urusan
kemasyarakatan
Perlunya peningkatan kesadaran masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa baik dibidang pembangunan fisik
maupun nonfisik yang dapat menunjang
kesejahteraan keluarga maupun kesejahteraan masyarakat umum, seperti halnya
berpartisipasi dalam menjaga lingkungan agar tetap sehat dan aman, adanya swadaya dalam
pembangunan infrastruktur, peningkatan IPTEK dan Sosial budaya, sehingga dapat
mempengaruhi penurunan kemiskinan di desa.
VISI DAN MISI
A. VISI
Dalam
menghadapi tantangan otonomi desa menuju desa yang maju dan mandiri maka
masyarakat Desa Tegowanuh melalui para pemangku kepentingan pembangunan desa mempunyai
harapan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Harapan ini
dirumuskan dalam Visi Desa Tegowanuh tahun 2014-2018 yaitu “ BERSAMA KITA MAJU MENUJU TEGOWANUH Sejahtera,
Agamis, Terpercaya dan Berbudaya disingkat menjadi (Tegowanuh Sejagat
Budaya)”.
Visi
ini mengandung makan bahwa:
1.
BERSAMA
mengandung makna tewrwujudnya Desa Tegowanuh yang lebih MAJU maka diperlukan
adanya Kebersamaan semua komponen masyarakat, baik pelaku pemerintahan,
kelembagaan, tomas, toga, dan tomud dalam pembanguanan desa, agar Desa
Tegowanuh semakin maju, dan dapat mengikuti perkembangan kemajuan yang dapat
menjauhkan dari kemiskinan.
2.
MAJU
mengandung makna apa yang menjadi harapan masyarakat Desa Tegowanuh dapat
terwujud dengan didasari semangat, disiplin dan ikhlas yang akhirnya dapat
mengantarkan Desa Tegowanuh menjadi desa yang mapan, mantap, beradab,
bermatabat, berbudaya dan “SEJAHTERA“.
3.
SEJAHTERA
mengandung makna terpenuhinya kebutuhan
pokok material dan spiritual bagi masyarakat Desa Tegowanuh, yang ditandai dengan
kehidupan perekonomian masyarakat desa yang semakin mapan ( jelas dan pasti
sumber ekonominya ), mantap ( ekonomi yang cukup membuat masyarakat memiliki
kehidupan yang kuat dan kokoh ), beradab ( memiliki iman dan taqwa yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga
masyarakat memiliki ahlak mulia dalam kehidupan sehari-hari ), bermatabat (
masyarakat Desa Tegowanuh mau menghormati
dan dihormati masyarakat desa yang lain dan memiliki sifat amanah
didalam bermasyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya).
4.
AGAMIS
mengandung makna Terwujudnya masyarakat Desa Tegowanuh yang selalu berpedoman
Norma-norma agama, sehingga mempunyai ahlak mulia dan mampu bertoleransi antar
umat beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam menjalani hidupnya.
5.
TERPERCAYA
mengandung makna terwujudnya suatu pemerintahan Desa yang bersih, transparan
dan akuntable sehingga dapat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan
pemerintah diatasnya didalam melaksanakan Pembangunan Desanya.
6.
BERBUDAYA
mengandung makna terwujudnya suatu kondisi masyarakat yang mempunyai sikap
perilaku peduli terhadap hidup sehat, pendidikan, gotong-royong, sadar bersih
lingkungan, sosial masyarakat dan menjaga kelestarian seni budaya yang
berkembang di lingkungan sekitarnya.
B. MISI
Dalam mewujudkan visi “ BERSAMA
KITA MAJU MENUJU TEGOWANUH Sejahtera, Agamis, Terpercaya dan Berbudaya
disingkat menjadi (Tegowanuh Sejagat Budaya).” maka langkah-langkah atau upaya yang akan
dilaksanakan dirumuskan dalam Misi
sebagai berikut:
1.
Mewujudkan
perekonomian desa dengan pertanian yang memberdayakan
ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan desa
yang berwawasan lingkungan;
2.
Mewujudkan
kualitas iman dan taqwa melalui pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama,
kerukunan umat beragama, dan peningkatan fasilitas kehidupan beragama;
3.
Meningkatkan
kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dalam menggerakkan dan menumbuhkembangkan
swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
4.
Mewujudkan
ketersediaan dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan dasar pendidikan,
kesehatan, dan sosial budaya tanpa meninggalkan kearifan lokal;
5.
Meningkatkan
pelayanan masyarakat dengan pemerintahan yang bersih, transparan,
tidak KKN, dan berorientasi pada
pelayanan publik.
C. TUJUAN
JANGKA MENENGAH
Berdasarkan
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa ( RPJM-Des ) 20013-2018 mempunyai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilandasi dengan kesadaran
hukum, tertip dan disiplin, transparasi, proporsionalitas, professional dan
akutanbiltas yang akan diwujudkan dalam bentuk program pembangunan 5 tahun kedepan yaitu ;
1. Kebijakan mewujudkan masyarakat yang agamis, akan dilaksanakan melalui
program :
· peningkatan
pengetahuan keagamaan untuk masyarakat
· pembentukan forum komunikasi kerukunan beragama
· peningkatan
pembangunan sarpras keagamaan
2.
Kebijakan
mewujudkan pemerintahan desa yang
dipercaya oleh masyarakat, akan dilaksanakan melalui :
·
Peningkatan
kapasitas aparat pemerintah desa.
· Peningkatan
pelayanan masyarakat yang ramah, mudah, cepat dan akurat.
· Peningkatkan
sumber daya aparat pemerintah desa.
· Pemberdayaan
unsur-unsur kelembagaan desa.
· Peningkatkan
Sarpras pemerintahan desa.
1.
Kebijakan
meningkatkan pendidikkan formal dan
nonformal, akan dilaksanakan melalui :
· Peningkatkan
pendidikan taman kanak-kanak
· Peningkatkan
pendidikan agama.
· Perintisan perpustakaan desa.
2. Kebijakan meningkatkan potensi sosial dan budaya, akan dilaksakan
melalui :
· Peningkatan
pelestarian budaya luhur.
· Pengembangkan
kesenian rakyat yang ada di desa.
3. Kebijakan meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan
masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup, akan dilaksanakan melalui :
· Peningkatan
kegiatan pos yandu.
· Peningkatan
pengelolaan sumber air bersih.
· Pengendalian
dampak pencemaran lingkungan.
· Peningkatan
kesadaran dan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
· Pencanangan
program penghijauan.
4. Kebijakan meningkatkan perekonomian masyarakat,
akan dilaksanakan melalui :
· Peningkatan
pengelolaan pasar desa.
· Peningkatan
pengelolaan tanah kasa desa dan bengkok perangkat desa.
· Penerapan
tekhnologi pertanian, peternaan dan perikanan.
· Peningkatan
pengelolaan home industy.
5. Kebijakan mengembangkan potensi pariwisata yang didukung oleh sumber
daya alam dan sumber daya manusia,
akan dilaksanakan melalui :
· Peningkatan
pemberdayaan rawa pening
· Meningkatkan
tekhnologi tepat guna dalam pengolahan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
· Peningkatan
pelestarian peninggalan sejarah yang ada didesa.
· Peningkatan
sumber daya sungai sebagai wisata alam
· Peningkatkan peranan
pemuda dalam memajukan desa.
BAB III
KEBIJAKAN DAN
PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
Dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tegowanuh, Pemerintah
Desa Tegowanuh menentukan skala Prioritas
dengan memperhatikan segi kemampuan, kebutuhan,kemanfaatan, dan
ketersediaan anggaran.
Adapun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Des) Desa
Tegowanuh tahun 2014 dengan menentukan kebijakan yang berpedoman pada Program
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Tahun 2004-2018 yaitu dengan Prioritas
Program Kerja sebagai berikut :
1.
Program
peningkatan pengetahuan keagamaan untuk
masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan :
a.
Penyelenggaraan pengajian akbar dalam
peringatan hari besar keagamaan.
b.
Mengikuti kegiatan ta’aruf ( Pawai keagamaan
).
c.
Menyelenggarakan dan mengikuti lomba-lomba
keagamaan.
d.
Mengadakan pengajian selapanan dusun.
e.
Mengadakan pengajian selapanan muslimat.
f.
Mengadakan terawih keliling.
g.
Mengkoordinir Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
2.
Peningkatan
Pembangunan Sarpras Keagamaan, akan dilaksanakan dengan kegiatan :
a.
Membantu
perlengkapan alat ibadah.
b.
Memfasilitasi
pembangunan tempat ibadah.
3.
Program
peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa dilaksankan dengan
a.
Penyusunan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2014;
b.
Penyusunan
regulasi tentang kewenagan desa.
4.
Program
pelayanan masyarakat yang ramah, mudah, cepat dan akurat, akan dilaksanakan
dengan kegiatan :
a.
Pembuatan
data base desa.
b.
Komputerisasi
pelayanan.
5.
Program
meningkatkan sumber daya aparat pemerintah desa, akan dilaksanakan dengan
kegiatan ;
a.
Meningkatkan
kedisiplinan aparat pemerintah desa.
b.
Pengadaan
kursus computer untuk aparat pemerintah desa.
c.
Meningkatkan
kerjasama yang baik antar aparat pemerintah desa.
6.
Program
Pemberdayaan unsur-unsur kelembagaan desa, akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.
Mengoptimalkan
fusngsi kelembagaan desa yang ada.
b.
Menertibkan
kearsipan kelembagaan yang ada.
c.
Meningkatkan
Sarpras kelembagaan.
d.
Memberikan
kepercayaan penuh kepada lembaga yang ada dalam menjalankan tugasnya.
e.
Meningkatkan
fasilitas pendukung kegiatan kelembagaan.
1.
Program
Meningkatkan Sarpras kantor pemerintah desa, akan dilaksanakan dengan kegiatan;
a.
Pengadaan
Laptop 2 Unit.
b.
Pengadaan komputer 1 Unit.
c.
Pembagunan Trotoar
dan draenase kantor desa.
d.
Pengadaan Alamari
Arsip.
e.
Pengadaan Kursi.
2.
Program
Pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan masyarakat desa akan
dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.
Pembangunan
Gedung Serba Guna / Gedung olah raga. ( Multi yeas )
b.
Membantu
mefasilitasi kegitan masyarakat.
3.
Program
Peningkatkan pendidikan, akan dilaksanakan dengan kegiatan;
a.
Membantu Biaya
Operasional Taman Pendidikan Kanak-kanak.
b.
Membantu Biaya
Operasional Paud
c.
Membantu Biaya
Operasional MISB (Madrasah Ibtidaiyah Sumur Blandung).
d.
Pengadaan
Penambahan Gedung TK dan Paud.
4.
Program
peningkatkan pendidikan agama akan dilaksanakan dengan kegiatan;
a.
Membantu
Operasional TPQ/TPA.
b.
Membantu
pemeliharaan gedung TPQ/TPA.
c.
Menyelenggarakan
diklat unstad dan ustadzah TPQ/TPA se Desa Tegowanuh.
d.
Membantu
pengadaan buku pendukung TPQ/TPA.
5.
Program Sosial dan Budaya, akan dilaksanakan
dengan kegiatan ;
a.
Pelestarian
budaya luhur..
b.
Mengembangkan
kesenian rakyat yang ada di desa.
c.
Melestarikan
pasar tradisional desa.
6.
Program
peningkatkan kerjasama antara pemerintah desa dengan lembaga dan instansi
pendidikan akan
dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.
Membantu
kegiatan komite sekolah.
b.
Mengadakan
kegiatan bersama dalam peringatan hari-hari besar nasional.
c.
Membantu
Penyelesaian Tanah Bekas SD Negeri 2 Tegowanuh;
d.
Membantu dan
mendukung program pengadaan wakaf tanah MISB 1000 m2.
7.
Program
peningkatan kegiatan pos yandu akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.
Membantu menambah
sarpras pos yandu.
b.
Membantu
makanan tambahan untuk balita dan lansia.
c.
Meningkatkan
pengarsipan kegiatan pos yandu.
8.
Program
peningkatan pengelolaan sumber air bersih, akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.
Pembentukan
pengurus Pengelola pengadaan air bersih;
b.
Pembangunan
sarana perlindungan sumber air bersih.
c.
Peningkatan
pemanfaatan air bersih.
9.
Program
pengendalian dampak pencemaran lingkungan, akan dilaksanakan dengan kegiatan ;
a.
Pembentukan Bank
Sampah;
b.
Peningkatan
pembuatan jamban keluarga;
c.
Pembangunan
Draenase;
d.
Melaksanakan
kegiatan jum’at bersih;
e.
Penyuluhan
tentang kesehatan.
10.
Program
pengelolaan pasar dan warung desa secara optimal, akan dilaksankan dengan
kegiatan ;
a.
Penertiban
anggota pedagang pasar;
b.
Pengaturan
retribusi pasar dan warung desa;
c.
Pembangunan
los/kios pasar.
11.
Program
penerapan tekhnologi pertanian dan Peternakan kepada masyarakat, akan
dilaksankan dengan kegiatan ;
a.
Penyuluhan
pertanian tiap triwulan sekali;
b.
Pemasyarakatan
dan pengolahan pupuk organic;
c.
Pemberdayaan
Gapoktan dan kelompok tani secara maksimal;
d.
Mewujudkan
tanaman unggulan desa;
e.
Perluasan
area dan pengelolaan pertanian tanaman pangan secara tekhnologi tepat guna;
f.
Pengadaan
Deplot Budidaya Ternak unggas, kambing dan sapi.
12.
Program
pengembangan home industry, akan dilaksankan dengan kegiatan ;
a.
Peningkatan mutu
produksi genteng dan batu bata;
b.
Peningkatan
mutu produksi gerabah;
c.
Peningkatan dan pengembangan
batako;
d.
Pendataan
terhadap semua pelaku pengrajin genteng, batu bata dan gerabah.
13.
Program
peningkatkan fungsi dan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia secara
prioritas kemanfaatan untuk masyarakat desaakan dilaksankan dengan kegiatan ;
a.
Mefungsikan
area rawa sendang sari sebagai embong penahan dan penyimpan air;
b.
Rawa sendang sari
sebaga tempat
pemancingan dan rekreasi;
c.
Meningkatkan
kemanfaatan sungai sebaga wisata pemancingan;
d.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa;
e.
Meningkatkan
peran perempuan dalam mendukung peninngkatan ekonomi keluarga;
f.
Meningkatkan
peranan pemuda dalam memajukan desa.
BAB IV
PENUTUP
Rencana Kerja Pembangunan ( RKP-Des ) Desa Tegowanuh
tahun 2014 ini selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun 2015 ,
dan menjadi dasar pegangan dalam penilaian dan evaluasi terhadapa pelaksanaan
kinerja pemerintah dalam tahun 2014.
Yang kemudian hasil penilaian dan evaluasi dijadikan bahan pertimbangan untuk
perencanaan kerja Pembangunan Desa Tahun berikutnya.
Demikian RKP-Des Desa Tegowanuh tahun 2014 agar dapat bermanfaat sebagai Barometer Kinerja Pemerintah dan sebagai alat kontrol BPD Desa Tegowanuh sebagai pangejawantahan masyarakat Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temnaggung dalam melakukan pengawasan pembangunan.
KEPALA
DESA TEGOWANUH
SUSILO RIHARYOKO
|
0 komentar:
Posting Komentar